UKK/Sertifikasi
Latar Belakang
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan untuk mengukur pencapaian kompetensi yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
UKK dilaksanakan diakhir masa studi oleh Satuan Pendidikan atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Hasil UKK bagi Peserta Didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan.
Pelaksanaan
Dasar
Pedoman Teknis penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester dan Uji Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun pelajaran 2023/2024 ini didasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia;
3. Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK tahun pelajaran 2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Peraturan Gubernur no.74 tahun 2022 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Kepuauan Riau
8. Keputusan Kepala Dinas No. ….. tentang Kalender Akademik